RINGKASAN MATERI kls X SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
PENGERTIAN HUKUM, SISTEM, dan SISTEM HUKUM
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain
Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian
- saling berkaitan dan tergantung
- kesatuan yang terintegrasi
- memiliki peranan dan tujuan tertentu
- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
2. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
Fungsi Hukum :
1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
Sifat Hukum:
-mengatur
-memaksa
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
C. PENGGOLONGAN HUKUM
• Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat
D. SUMBER HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
-keyakinan
-individu
-umum
b. Sumber Hukum Formal
- UU
- Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Doktrin Hukum
1. Pengertian Sistem
Sistem adalah kesatuan yang uth dari suatu rangkaian yang kait mengkait satu sama lain
Unsur: - seperangkat komponen, elemen, bagian
- saling berkaitan dan tergantung
- kesatuan yang terintegrasi
- memiliki peranan dan tujuan tertentu
- interaksi antar sistem membentuk sistem lain yang lebih besar
2. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut Kamus Bahasa Indonesia:
1. peraturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
2. undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan).
4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.
Pengertian Hukum menurut para ahli:
a. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.
b. Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.
c. J. C. T Simorangkir Dan Woerjono Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat Oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku dalam lingkungan masyarakat.
Sistem Hukum adalah satu kesatuan hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu yang dipatuhi dan ditaati oleh setiap warganya.
Unsur-unsur Hukum :
a. Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia
b. Peraturan dibuat oleh lembaga yang berwenang membuatnya
c. Peraturan bersifat memaksa
d. Peraturan mempunyai sanksi yang tegas
Ciri-ciri Hukum :
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan Larangan harus ditaati oleh setiap orang
Tujuan Hukum, juga dapat dirinci yaitu :
1. Untuk mewujudkan keadilan
2. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai
3. Melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat
4. Untuk menjamin adanya ebahagiaan hidup Manusia
5. Untuk mengadakan pembaruan masyarakat
Fungsi Hukum :
1. Untuk menyelesaika pertikaian
2. Memberikan jaminan dan kepastian Hukum
3. Menata kehidupan masyarakat agar terib dalam pergaulan hidup
4. Memelihara dan mempertahankan aturan tata tertib dalam msyarakat
5. Menciptakan rasa tanggung jawab terhadap perbuatan anggota masyarakat dan penguasa.
Sifat Hukum:
-mengatur
-memaksa
1.1 kenyataan yang terjadi di Indonesia
1.2 hukum
B. TATA HUKUM INDONESIA
Tata Hukum Indonesia merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh negara dan berlaku bagi seluruh masyarakat indonesia berpedoman pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan pelaksanaan tata hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara yang diberi kekuasaan.
C. PENGGOLONGAN HUKUM
• Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh: pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
•Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata internasional, dan sebagainya).
•Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum yang berlaku pada masa lalu.
•Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang berbeda.
•Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengaur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, hukum Pidana dan Hukum Acara.
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
- Hukum Privat (Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan orang-perorangan. Perdata, berarti warga negara pribadi, atau sipil. Sumber pokok hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek (BW). Dalam arti luas hukum privat (perdata) mencakup juga Hukum Dagang dan hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut:
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang (Bersumber dari Wetboek Van Koopehandel)
f. Hukum Adat
D. SUMBER HUKUM
Adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa
a. Sumber Hukum Materil
-keyakinan
-individu
-umum
b. Sumber Hukum Formal
- UU
- Kebiasaan
-Yurisprudensi
-Traktat
-Doktrin Hukum


Salam Bu Krisna.
BalasHapusBlog Ibu bagus sekali. Materi yang disajikan pun mudah dicerna. Moga kita bisa sharing ilmu.
Mohon kunjungi blog saya yunnie66.blogspot.co.id
Masih tahap pemula bu. Mohon bimbingannya...
BalasHapusLengkap bu 🤓🤓🤓
BalasHapusERIKA JIHAN SHALSA BILLA
BalasHapusX PBS / 16
Lengak bu
BalasHapusWidia Nurul (X PBS)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMakasih atas informasinya bu.Tapi apa pengertian dari sumber hukum material itu????
BalasHapusErvina Indah A
HapusX PBS / 18
Bu sistem hukum apa yang ada di Indonesia?
BalasHapusSyakilla Anastasya
X-PBS / 41
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusApa pengertian daro sumber hukum formal ?
BalasHapusDari : Dian nurfitriani
X-PBS / 13
Bu saya mau tanya, apa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara?
BalasHapusDari; lina anggraeni, X-PBS
Aldina Puspita W
BalasHapusPBS / 01
Alvina Dwi syahputri
BalasHapusXpbs/03
Alvina Dwi syahputri
BalasHapusXpbs/03
Bu apa pengertian dari hukum pidana di indonesia?
BalasHapusMerlin Agustin
X PBS / 26
Silsilia nur
BalasHapusX-pbs / 40
Novalita puteri mellyasari
BalasHapusX-PBS /32
Novalita puteri mellyasari
BalasHapusX-PBS /32
Windy tirany perlitasari
BalasHapusX pbs
Bagus bu krisna😁
BalasHapusANNISA PUSPITA NINGSARI
BalasHapusX-PBS/05
Bu,ada berapa macam hukum di Indonesia ?
BalasHapusRika Utamia Wati
X-PBS (35)
vebriani rusmana wati
BalasHapusX-PERBANKAN SYARIAH / 44
BU HUKUM APA SAJA YANG ADA DAN DITERAPKAN DIINDONESIA ?
Yufrian Dewi Wulan Setiowati
BalasHapusX PBS 50
Yufrian Dewi Wulan Setiowati
BalasHapusX PBS 50
Vivin Suryaning Tyas
BalasHapusX-PBS (46)
Vivin Suryaning Tyas
BalasHapusX-PBS (46)
Vivin Suryanig Tyas
BalasHapusX-pbs
45
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusEvira Rosa Fitriyanti
BalasHapusX-PBS / 19
Meritha Gladys Amarasi
BalasHapusX-PBS / 25
Mochammad Rizky
BalasHapusX-PBS (27)
Mochammad Rizky
BalasHapusX-PBS (27)
Mochammad Rizky Aridandi
BalasHapusX-PBS (27)
Mochammad Rizky Aridandi
BalasHapusX-PBS (27)
Nenes Widya Rachmawati
BalasHapusX pbs/30
Nenes Widya Rachmawati
BalasHapusX pbs/30
Erika Milenianata
BalasHapusX-PBS
17
Erika Milenianata
BalasHapusX-PBS
17
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNadya wahyu dwi pratiwi
BalasHapusX-pbs/29
Dinda Zumrotun Nabila
BalasHapusX pbs/14
Dewi wahyu p.
BalasHapusX-pbs/12
Dewi wahyu p.
BalasHapusX-pbs/12
Dinda Zumrotun Nabila
BalasHapusX pbs/14
Ayu Shefia Febyanti
BalasHapusX PBS/07
Bu krisna, dari kutipan tersebut, ciri-ciri hukum salah satu nya adalah peraturan dan larangan harus ditaati oleh setiap orang. Tetapi di Indonesia, itu berbalik arah. Yg lebih punya uang, mereka dengan enteng nya memberikan uang mereka agar tidak terkena hukuman
BalasHapusRiski Indar H
BalasHapusX PBS
37
Andrea Putri
BalasHapusXPBS
04
Bernika ivanda z.l
BalasHapusX PBS
09